Tindak Pidana Perjudian dalam KUHP Baru
=====================================================
Permainan judi adalah sebuah permainan yang biasanya dikaitkan dengan kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, serta karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Namun, permainan judi ini juga dapat berpotensi menjadi tindak pidana jika dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan hukum.
Menurut Pasal 303 bis KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta: barang siapa menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303; dan barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.
Selain itu, dalam UU 1/2023, tindak pidana perjudian berbunyi sebagai berikut:
Pasal 426
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar: setiap orang yang tanpa izin:
- menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
- menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; dan
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 427
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta: setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin.
Dalam beberapa artikel, perlu kita baca lebih lanjut mengenai Pasal Perjudian dalam KUHP dan UU 1/2023. Berikut adalah contoh artikel yang dapat Anda baca:
- Jerat Hukum Judi Online: Penjara hingga Denda Rp1 Miliar dan Perbedaan Game Online dengan Judi Online.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi
- Judi, yang diakses pada Selasa, 23 Januari 2024, pukul 01.23 WIB.[2]
- Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024[4]
- Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023[5]
- Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023