PolriAkanTindakTegasAnggotaTerlibatJudiOnline
Pada tanggal 21 Juni 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa mereka telah membongkar sebanyak 318 kasus terkait perjudian online sejak 23 April hingga 17 Juni 2024. Dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Jakarta, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa sebanyak 464 tersangka telah ditangkap terkait pengungkapan ratusan kasus tersebut.
Polri menggunakan langkah preemtif dan preventif dalam menangani kasus judi online. Mereka juga tidak akan begitu saja mengabaikan aturan-aturan internal Polri, termasuk kode etik dan larangan-larangan yang berlaku pada pidana umum. "Sejak dahulu sampai dengan sekarang dan ke depan, tentu menjadi komitmen Bapak Kapolri sudah menyampaikan, terkait dengan aturan-aturan yang mengikat secara internal, ada kode etik dan juga berlaku pada pidana umum tentunya bagi Polri," ungkap Komjen Trunoyudo.
Polri juga menggunakan Surat Edaran dari Divisi Propam Polri ataupun lembar penerangan satuan dari Divisi Humas Polri untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online. "Bahwa terkait aturan-aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian menjadi komitmen dan menjadi konskuensi bagi pelanggarnya, tentu ini menjadi bagian preemtif dan preventif secara internal," jelas Komjen Trunoyudo.
Dalam beberapa bulan terakhir, Polri telah berhasil mengungkap kasus perjudi online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka. Mereka juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya Rp67.500.000.000 atau Rp 67,5 miliar hingga 296 kartu ATM.
Tiga kasus yang diungkap dalam periode tersebut adalah kegiatan judi online melalui situs W88, 1XBET, dan Liga Ciputra. Dalam beberapa kasus, polisi juga menemukan bahwa anggota Polri sendiri terlibat dalam perjudian online.
Dalam hal ini, Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online menjelaskan bahwa anggota Polri yang terlibat dalam perjudian online harus ditindak tegas. "Praktek perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap 2 orang tersangka," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.