Kolaka, Detiksultra.com – Sejak tahun 2008, PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) telah beraktivitas di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun, perusahaan ini dihadapkan pada persoalan yang sangat kompleks dan sensitif terkait dengan hak milik lahan penduduk setempat.

Muliati Mancabora, pemilik lahan yang dieksplorasi oleh PT TRK, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak melakukan ganti rugi atas kerugian material yang dialami olehnya. Padahal, lahan seluas 20 hektare yang dimiliki Mancabora memiliki dokumen atau alas hak berupa sertifikat yang diterbitkan tahun 1981.

"Meski saya telah bersertifikat, tetapi PT TRK masih berani dan nampak leluasa mengeruk ore nikel tanpa adanya konfirmasi ke pemilik lahan," ungkap Mancabora kepada Detiksultra.com, Minggu (14/11/2021).

Persoalan ini tidak hanya terbatas pada dieksplorasi lahan yang dimiliki Mancabora. Sebagaian lahan miliknya juga digunakan sebagai akses jalan haulling perusahaan tersebut. Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan tidak pernah memberikan kompensasi atas penggunaan kawasan itu untuk aktivitas pengangkutan ore nikel menuju terminal khusus atau jetty milik PT Gasing Sulawesi.

"Perampasan hak kami ini sudah komplit kasihan. PT TRK sudah mengambil ore tanpa adanya ganti rugi lahan, ditambah lagi mereka gunakan lahan kami untuk jalan haulling tanpa adanya kompensasi. Jadi, mereka yang mengambil hasilnya, sedangkan kami ini hanya jadi penonton kasihan," jelas Mancabora.

Muliati telah melakukan upaya hukum sejak tahun 2010 silam. Alhasil perjuangan itu membuahkan hasil dan sudah empat kali dilakukan pengembalian batas hak milik lahan. Namun, persoalan ini masih belum selesai dan Mancabora meminta supaya PT TRK diberikan sanksi tegas berdasarkan aturan yang berlaku di negeri ini.

"Kami minta aktivitas PT TRK dihentikan dan menganti kerugian yang selama ini kami alami," tegas Mancabora.

Hingga saat ini, media ini belum mendapat akses untuk mengkonfirmasi ke pihak PT TRK menyangkut persoalan di atas. Namun, kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat dan memerlukan solusi yang lebih konstruktif dan adil.