Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah mengizinkan perjudian di wilayahnya dengan ketentuan bahwa industri itu dikontrol ketat untuk memastikan bahwa keuntungan langsung diberikan kepada pemerintah lokal. Selain itu, pemerintah lokal juga melakukan pembatasan terhadap penduduk lokal bermain judi untuk mengurangi kemiskinan yang disebabkan oleh perjudian.

Namun, walaupun secara tegas judi online atau judi apapun dilarang sesuai peraturan yang berlaku, praktik judi online tetap marak. Bahkan, judi online yang beredar melalui internet semakin beragam. Salah satu pemicunya adalah kemudahan akses internet saat ini.

Menurut Hadiyanto Kenneth dalam tesisnya yang berjudul "Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet", ada dua faktor yang malatarbelakangi perkembangan judi online di tanah air. Pertama, upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih minim. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi. Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan.

Kedua, penyalahgunaan fasilitas perbankan. Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judi online untuk melakukan transaksinya.

Berdasarkan data Kominfo sebagaimana tersebut di atas, sebenarnya pemerintah sudah melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Khusus untuk judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pemberantasan judi online di Indonesia cukup berat, disebabkan situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus. Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian.

Judi online merupakan persoalan yang serius yang harus menjadi perhatian utama pemerintah dalam pemberantasannya. Dalam tahapan tertentu orang-orang yang tak bisa menghentikan kebiasaan bermain judi online sehingga tindakannya merugikan orang lain bisa dikategorikan sebagai kecanduan dan butuh penanganan lebih dari sekadar hukum.

Penulis berpendapat, maraknya judi online di Indonesia akibat kemajuan teknologi memang sangat merepotkan pemerintah khususnya Kominfo dan Kepolisian Republik Indonesia serta meresahkan masyarakat.

Penyebarluasan judi online melalui metode dan jenis transaksi lintas negara menyebabkan sulit untuk diberantas. Pemberantasan judi online tidak hanya tugas pemerintah, akan tetapi peran Pendidik, Tokoh Agama, orang tua dan masyarakat harus berperan aktif.

Judi online tidak bisa diberantas melalui jalur hukum dengan menerapkan sanksi pidana, tetapi juga melalui pendidikan dan pemahaman agama. Bahkan, apabila diperlukan butuh Psikolog untuk memeriksa, mendiagnosis, serta merawat pecandu perjudian dengan psikoterapi dan konseling bagi pecandu judi.

Dalam penyelesaian masalah ini, pemerintah perlu berpartisipasi secara aktif dalam upaya pemberantasan judi online. Pemerintah juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online dan meningkatkan pengawasan terhadap industri perjudian.

Dalam sisi lain, Pendidik, Tokoh Agama, orang tua, dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam pemberantasan judi online. Mereka dapat berpartisipasi secara aktif dalam upaya pendidikan dan kampanye anti-judi online.

Dalam kesimpulan, pemberantasan judi online di Indonesia adalah tantangan yang signifikan. Namun, dengan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, Pendidik, Tokoh Agama, orang tua, dan berbagai stakeholders lainnya, kita dapat mengatasi masalah ini dan menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi generasi mendatang.

Referensi:

  • Hadiyanto Kenneth. (2020). Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet. Journal of Criminology and Criminal Justice, 20(2), 1-15.
  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 Tahun 2008.

Kata-kata Kunci: Pemberantasan judi online, Indonesia, tantangan, solusi.