Pada dasarnya, bermain adalah salah satu cara untuk menghibur diri dan meningkatkan rasa kebersamaan. Namun, apabila bermain tersebut memungkinkan unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya, maka permainan tersebut dapat menjadi maysir. Maysir adalah bentuk perjudian yang dilarang dalam agama Islam.

Imam Malik salah seorang ulama terkemuka Islam, menjelaskan bahwa permainan catur dan dadu adalah maysir. Hal ini dikarenakan keduanya mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya. Namun, tidak semua ulama setuju dengan pendapat Imam Malik tentang larangan bermain catur.

Dalam artikel ini, Rumasyho.com akan membahas lebih lanjut tentang maysir dan larangan bermain dadu. Kami juga akan melihat contoh teladan dari sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash Shiddiq, dalam menerima ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Mengapa Bermain Dadu Dilarang?

Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa permainan dadu itu haram meskipun bukan untuk maksud memasang taruhan (judi). Demikian pendapat kebanyakan ulama. Sedangkan jika permainan dadu ditambah dengan taruhan, maka jelas haramnya berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma').

Nasehat

Seorang muslim ketika Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu, sikap mereka adalah mematuhinya. Jika berisi perintah, ia laksanakan. Jika berisi larangan, ia jauhi sejauh-jauhnya.

Abu Bakr Ash Shiddiq dalam menerima ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan contoh teladan bagaimana seorang muslim harus bersikap. Ia berkata, ”Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang” (HR. Bukhari dan Muslim).

Referensi

  • Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
  • Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Darul ‘Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.
  • Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.

Baca Juga

Meninggalkan Hal yang Tidak Bermanfaat Hukum Bermain Kartu Poker