Berbagai Bentuk Permainan yang Melalaikan dan Bentuk Perjudian
Dalam Islam, berbagai bentuk permainan yang melalaikan dan bentuk perjudian adalah hal yang dilarang. Maysir adalah salah satu bentuk perjudian yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya SAW. Berikut ini akan dikaji lebih lanjut tentang maysir, termasuk permainan catur dan dadu.
Menurut Imam Malik, maysir adalah setiap permainan yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan shalat. Dalam kaitan ini, dua permainan yang dilarang oleh Islam ialah catur dan dadu.
Namun, ada perselisihan ulama mengenai larangan catur sendiri. Insya Allah akan dikaji lebih lanjut dalam kesempatan lainnya.
Nasehat
Seorang muslim ketika Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu, sikap mereka adalah mematuhinya. Jika berisi perintah, ia laksanakan. Jika berisi larangan, ia jauhi sejauh-jauhnya. Lihatlah bagaimana contoh teladan dari sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash Shiddiq.
Abu Bakr berkata, "Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang" (HR. Bukhari dan Muslim).
Larangan Bermain Dadu
Larangan bermain dadu di sini sifatnya umum, bukan hanya untuk judi saja yang dilarang, termasuk pula untuk permainan anak-anak seperti monopoli dan ular tangga meskipun tidak ada taruhan.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Permainan dadu itu haram meskipun bukan untuk maksud memasang taruhan (judi). Demikian pendapat kebanyakan ulama. Sedangkan jika permainan dadu ditambah dengan taruhan, maka jelas haramnya berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma')" (Majmu’ Al Fatawa, 32: 246).
Hanya Allah yang Memberi Taufik dan Petunjuk
Dalam Islam, hanya Allah SWT yang memberikan taufik dan petunjuk. Kita harus mematuhinya dan menjauh dari segala bentuk perjudian dan maysir.
Referensi
- Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
- Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Darul ‘Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.
- Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com
Baca Juga:
- Meninggalkan Hal yang Tidak Bermanfaat
- Hukum Bermain Kartu Poker