Pop DominoGame yang Diblokir Kominfo: Kenapa Game Kartu Tersebut Bisa Menjadi Berbahaya
Pop DominoGame adalah aplikasi game kartu yang dikembangkan oleh Higgs Domino. Aplikasi ini telah diunduh lebih dari 50 juta kali di Play Store dan bahkan pernah menduduki urutan nomor satu di kategori Game Card. Namun, pada tanggal 8 Agustus 2023, Kominfo memblokir aplikasi tersebut karena masuk kategori judi online.
Dalam deksripsi di Facebook Page, Pop DominoGame menjelaskan bahwa aplikasi ini merupakan kumpulan game kartu yang dapat membantu pemain mendapatkan koin gratis. Selain itu, ada banyak event yang diselenggarakan dalam aplikasi ini. Namun, Kominfo memblokir aplikasi karena dianggap dapat menimbulkan perilaku berjudi dan memiliki potensi untuk menjadi berbahaya.
Tidak hanya Pop DominoGame, namun masih banyak aplikasi game kartu lainnya yang diblokir Kominfo karena masuk kategori judi online. Beberapa contoh aplikasi tersebut adalah Topfun, MVP Domino QiuQiu, Poker Pro.id, Game Pop Poker, Let's Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ Kiu, Ludo Dream, Poker Texas Boyaa, Domino Gaple Boyaa QiuQiu Capsa, Pop Big2, dan Domino QiuQiu.
Mengapa aplikasi game kartu ini diblokir Kominfo? Menurut Budi Arie Setiadi, Menteri Kominfo, aplikasi game kartu yang memblokir memiliki potensi untuk menimbulkan perilaku berjudi dan dapat menjadi berbahaya bagi masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo melakukan pemutusan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut agar tidak lagi tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
Dalam konferensi pers penanganan konten perjudian online, Menteri Kominfo juga mengatakan bahwa rata-rata setiap harinya Kementerian Kominfo melakukan pemutusan akses terhadap 1.500 sampai 2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi game kartu terkait perjudian online yang serupa dengan Pop DominoGame.
Kesimpulannya, aplikasi game kartu seperti Pop DominoGame yang diblokir Kominfo karena masuk kategori judi online memiliki potensi untuk menimbulkan perilaku berjudi dan dapat menjadi berbahaya bagi masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo melakukan pemutusan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut agar tidak lagi tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.