Dalam usaha menyelesaikan pandemi, Kerjasama WHO (World Health Organization) dengan Negara Anggota memainkan peranan penting. Namun, dalam hal ini, keputusan WHO untuk mengesampingkan dan melemahkan Badan Pengawas Pandemi (Intergovernmental Negotiating Body) berpotensi mengganggu upaya penyelesaian pandemi.

Kelemahan Proses Negosiasi

Pada tahun ini, proses negosiasi telah berlangsung sejak satu tahun lalu. Sayangnya, proses ini tidak terlihat lebih baik karena keputusan unilateral yang dibuat oleh Badan Pengawas Pandemi dan Sekretariat WHO. Mereka mengabaikan kepentingan Negara Anggota dalam menyelesaikan masalah pandemi dan sebaliknya, mereka mencari jalan cepat untuk mencapai hasil yang tidak adil.

Pandemi Agreement

Dalam beberapa hari terakhir, badan pengawas pandemi telah membagikan sebuah draft Pandemi Agreement. Namun, draft ini memiliki kelemahan serius karena tidak mengambil akhir pada permasalahan pandemi dan sebaliknya, memberikan kewenangan yang tidak adil untuk Negara Anggota yang lebih kuat.

Pengaruh Terhadap Negara Anggota

Lack of access to financial resources akan sangat mempengaruhi upaya implementasi dan menambah keadaan ketimpangan dalam pengendalian pandemi, persiapan, dan tanggapan. Oleh karena itu, Indonesia harus berhati-hati dalam mengambil keputusan seputar Pandemi Agreement.

Tindakan yang Dapat Diambil

Untuk mengatasi permasalahan ini, Indonesia dapat melakukan beberapa tindakan sebagai berikut:

  1. Menolak draft Pandemi Agreement dan meminta proses negosiasi yang efektif dengan Negara Anggota;
  2. Merealisasikan bahwa draft Pandemi Agreement sebagaimana saat ini adalah hasil yang tidak adil untuk negara-negara berkembang, sehingga Indonesia harus berjuang untuk hasil yang lebih fair dan adil.

Klausul-Klausul yang Dapat Diintegrasikan

Beberapa klausul yang dapat diintegrasikan ke dalam Pandemi Agreement antara lain:

  • Mengurangi skop surveilans berdasarkan kapasitas nasional, hukum, dan bukti ilmiah;
  • Menjaga data agar tidak digunakan secara tidak wajar dengan regulasi yang tepat pada penggunaan data;
  • Meningkatkan akses yang stabil dan prediktable terhadap produk kesehatan di negara-negara berkembang melalui transfer teknologi yang sah dan penyelesaian masalah IP;
  • Prioritizing comprehensive pandemic access and benefit sharing (PABS) system that applies to pathogens that can cause PHEIC and pandemics;
  • Meningkatkan mekanisme pendanaan untuk mendukung implementasi Pandemi Agreement.

Tanda Tangan

Berikut ini adalah tanda tangan organisasi dan individu yang setuju dengan pernyataan di atas:

Organisasi:

  • Farkes-R
  • Ikatan Perempuan Positif Indonesia
  • Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI)
  • Indonesia AIDS Coalition
  • Indonesia for Global Justice
  • Jaringan Peduli Tuberkulosis Indonesia (JAPETI)
  • Lapor Sehat (Lapor COVID-19)
  • Perkumpulan Rumah Cemara
  • Rekat Peduli Indonesia
  • The PRAKARSA
  • Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum (YAKKUM)
  • Yayasan Hipertensi Paru Indonesia

Individu:

  • Agus Sarwono, Transparency International Indonesia
  • Dosma Juniar Pesta Riana SP