Pemberantasan Judi Online di Indonesia: Tantangan dan Solusi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan upaya pemberantasan judi online di Indonesia sejak 2018 hingga 10 Mei 2022. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya telah memutus akses lebih dari 499.000 konten perjudian di pelbagai platform digital.
Walau jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber, kata Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi. Pemberantasan judi online di Indonesia sendiri cukup berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.
Kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia juga mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian.
Pengamat sosial, Devie Rahmawati, menilai judi online merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian pemerintah. Sebab dalam tahapan tertentu orang-orang yang tak bisa menghentikan kebiasaan bermain judi online hingga bertindak merugikan orang lain bisa diketagorikan sebagai 'kecanduan' dan butuh penanganan lebih dari sekadar hukum.
"Kalau Anda kecanduan miras atau narkoba, cara untuk lepas dengan memisahkan benda itu dari diri Anda. Tapi bagaimana kalau barang itu ada di dalam kepala Anda? Susah sekali untuk menghilangkan image itu dari kepala agar terlepas dari kecanduan," kata Devie.
Ia juga mencontohkan kasus kriminal yang melibatkan pemuda di Situbondo mencuri sapi milik orangtuanya karena terlilit utang akibat judi online. Atau kasus seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta, yang membuat laporan palsu menjadi korban begal ke polisi karena takut dimarahi istrinya lantaran uang THR sebesar Rp4,4 juta dipakai untuk judi online.
Dua kasus itu, kata Devie, merupakan contoh kecanduan judi online yang berujung pada perbuatan kriminal. Di negara maju seperti Eropa, pemerintah setempat menyediakan bantuan psikolog bagi pecandu judi online atau gim online.
Itu mengapa ia menilai menutup situs atau memblokir aplikasi judi online tidak akan berhasil. Jika tidak ada peran individu dan keluarga. "Ketika pemerintah menyegel tempat judi, mereka akan beroperasi secara online. Orang pun tidak ragu 'berinvestasi' di sana. Jadi pilihan bermain atau tidak, tetap ada di tangan individu," kata Devie.
Sementara itu Kominfo mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif. "Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui kanal-kanal aduan yang tersedia," kata Dedy Permadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.