Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia mengalami berbagai kasus sindikat judi online lintas negara. Mereka memboyong pekerja dari Indonesia untuk mengerjakan tugas operasional, maintenance, pembaruan (update), atau menjadi semacam customer service.

Pekerja-pekerja ini kemudian dipindahkan ke luar negeri dan bertindak sebagai agen di dalam negeri. Mereka wajib menghimpun rekening bodong untuk menampung uang dari para pemain. Caranya, mereka memberikan iming-iming uang pada sejumlah orang agar memberikan identitasnya untuk membuka rekening baru.

"Uang yang ditawarkan antara Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta. Tapi sekarang naik menjadi Rp 2,5 juta hingga Rp 7,5 juta untuk mendapatkan satu rekening," kata Kompol Fian, Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.

Para agen ini akan mengganti rekening-rekenngnya secara berkala. Satu rekening hanya akan dipakai dalam hitungan bulan. Tujuannya, untuk menghindari pelacakan polisi.

Menurut Kompol Fian, untuk menangkap otak dan pemodal bisnis ilegal judi online bukan perkara gampang. 'Telinga dan mata' mereka ada dimana-mana. Saat ditargetkan mereka pun kabur.

"Kalau mereka sudah tahu sedang diawasi, mereka tidak pulang. Hanya berpindah-pindah negara untuk memperpanjang visa," kata Fian.

Polisi juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs judi online yang dapat diakses di internet. Namun, otak dibalik bisnis judi online selicin belut. Mereka punya cara untuk mengelak.

Caranya, dengan membuat situs-situs baru berkonten serupa dengan yang sudah diblokir.

"Konten websitenya sama, hanya namanya yang beda. Sehingga mereka lepas dari pemblokiran yang dilakukan dari Kemkominfo. Setelah lepas, mereka bisa tetap bisa menjalankan operasinya," kata Kompol Fian.

Pada 2015 ada 5 kasus yang ditangani Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya. Sementara, pada 2016 ada tiga kasus. Pada 19 Januari 2017, Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya membekuk agen judi online yang bermarkas di Jakarta Pusat.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sindikat yang bermarkas di Kamboja. Mereka diancam dengan pasal berlapis yakni, pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan atau Transaksi Elektronik (ITE), pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kompol Fian menegaskan, praktik judi online adalah kejahatan lintas negara. Untuk memberantas hingga ke akar-akarnya, kerja sama antarpihak mutlak dibutuhkan termasuk dengan Bea Cukai, Imigrasi, PPATK, dan Aseanapol atau polisi ASEAN.

Apalagi, dia menambahkan, judi online tak boleh diremehkan. Padahal jika terus diabaikan, dalam jangka panjang perekonomian negara akan terancam.

"Bayangkan jika pemasukan dari judi online Rp 1 triliun per bulan lalu digunakan untuk pembangunan properti di Indonesia, apa tidak keok itu properti lain yang setengah mati cari pinjaman kredit," kata Kompol Fian.