Pendahuluan**

Dalam sejarah, kebijakan pengamanan perjudian di Jakarta telah menjadi kontrobersial. Keputusan Gubernur Ali Sadikin tanggal 21 September 1967 No. 805/A/k/BKD/1967 tentang Tim Pengamanan dan Pengawasan penyelenggaraan perjudian, menunjukkan bahwa pemerintah telah mengambil tindakan-tindakan represif dan preventif untuk mengatur industri perjudian di Jakarta.

Membentuk Tim Pengawas

Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, tim pengawas dibentuk dengan tujuan mengadakan pencegahan terhadap penyalahgunaan kebijaksanaan lokalisasi perjudian; melindungi masyarakat dari akibat-akibat negatif dengan mengadakan seleksi pengunjung; dan mencegah tempat-tempat untuk perbuatan asusila dan tindakan lain yang merugikan harga atau jiwa seseorang.

Pengawasan

Tim pengawas juga mengawasi seluk-beluk pengorganisasian permainan tersebut dan menyampaikan pertimbangan-pertimbangan kepada Gubernur. Pengawasan dilakukan dalam bidang retribusi dan pajak terutama dalam kelancaran pemasukan dan penggunaan.

Bidang Keamanan dan Polisional

Pengawasan juga dilakukan pada bidang keamanan dan polisional dengan tujuan untuk mengamankan ketertiban fisik dan pengamanan tempat permainan. Kebijakan pengamanan berpatokan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, dan Menteri Sosial.

Tempat Penyelenggaraan Judi

Instruksi tersebut menjelaskan bahwa tempat penyelenggaraan judi tidak boleh berdekatan dengan daerah tempat tinggal/perumahan; rumah-rumah ibadah, sekolah-sekolah atau tempat pendidikan; obyek-obyek kebudayaan; dan harus tertutup dan tidak mudah didatangi masyarakat berpenghasilan kecil.

Izin Penyelenggaraan Judi

Berdasarkan Keputusan Gubernur, izin penyelenggaraan judi di Jakarta ditetapkan sebagai berikut: Casino Petak IX; Casino Jakarta Theatre; Casino Copacabana; Stand Ketangkasan di Jakarta Fair/Arena Promosi dan Hiburan Jakarta; Lotto Fair Proyek Senen dan Krekot; Lotto Pacuan Kuda Pulomas; Lotto Hailai, Ancol; Lotto Greyhound, Senayan.

Konsekuensi Kebijakan

Kebijakan Ali Sadikin mengundang pro dan kontra. Di satu sisi, kebijakan itu terbukti berhasil mendongkrak pendapatan pemda dari Rp66 juta per tahun menjadi Rp122 miliar per tahun pada 1977. Dana itu digunakan untuk membangun banyak proyek.

Di sisi lain, Ali sering dicap sebagai 'Gubernur Maksiat' terutama oleh para ulama. Ada yang menyebut 'Gubernur Judi'. Bahkan, istri Gubernur Ali Sadikin ikut terkena dampaknya. Akan tetapi, Bang Ali tetap teguh melaksanakan kebijakan tersebut untuk kepentingan pembangunan.

Persoalan Judi

Pada tahun 1973, persoalan judi merebak di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Kopkamtib melakukan pelarangan terhadap judi di wilayah tersebut. Hal ini mengundang tanda tanya media kepada Bang Ali. Kendati demikian, dia tetap menanggapi hal tersebut dengan menjawab bahwa "Kebijakan perjudian tersebut merupakan hal yang legal dan diatur dalam Undang-Undang."

Penggunaan Zakat Fitrah

Terdapat beberapa pihak yang menyarankan menggunakan zakat fitrah untuk pembangunan, tetapi berdasarkan angka zakat hanya mampu menghasilkan 15 juta rupiah pada tahun 1972 dan hanya mampu mencapai angka Rp75 juta setelah diusahakan. Menurutnya, untuk melakukan suatu pembangunan tidak cukup hanya dengan gambar-gambar saja, tetapi memerlukan sumber daya yang lebih besar.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah melihat sejarah dan konsekuensi kebijakan pengamanan perjudian di Jakarta. Kebijakan Ali Sadikin mengundang pro dan kontra, tetapi terbukti berhasil meningkatkan pendapatan pemda dan membangun banyak proyek. Namun, kebijakan tersebut juga menimbulkan kritik dan kontroversi dari berbagai pihak.